Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkoba, 3 Pengedar Ditangkap

oleh -9 Dilihat

JAMBI, GNN.com Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan ekstasi. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi siap edar.

Kapolresta Jambi, Kombes Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu dini hari (4/4/2026) di sebuah hotel di kawasan Kota Jambi. Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan barang bukti bersama para pelaku.

Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika serta memutus jalur distribusinya di wilayah Jambi.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba dari Pekanbaru menuju Palembang yang melintasi Kota Jambi.

BACA JUGA :  Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25), yang diketahui berasal dari Pekanbaru, Riau. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas hitam berisi dua paket besar sabu seberat kurang lebih 2.000 gram serta puluhan bungkus ekstasi dengan total ribuan butir.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RL berperan sebagai kurir utama yang mendapat perintah dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan. RL bersama RT bertugas mengambil narkotika di Pekanbaru untuk kemudian didistribusikan ke Jambi dan Palembang.

BACA JUGA :  Antisipasi Tindak Kriminalitas, Satuan Samapta Polres Ciamis Beri Pengawalan TKK BRI Cabang Ciamis

RT diketahui membantu proses pengantaran dan telah beberapa kali terlibat dalam aktivitas serupa. Ia dijanjikan bayaran jutaan rupiah, meski baru menerima sebagian.

Sementara itu, SA mengaku tidak mengetahui adanya narkotika, karena awalnya diajak bekerja dengan dalih pekerjaan di bidang tower di Palembang.

Kapolresta juga menyebutkan bahwa RL merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga sebagai pengendali utama.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Dari jumlah barang bukti yang disita, polisi memperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 25 ribu hingga 45 ribu orang.

BACA JUGA :  Penertiban Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Tindak 48 Kendaraan

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelakunya di wilayah Kota Jambi,” tegas Kapolresta.

 

(Red)

Tentang Penulis: Redaksi ☑️

Gambar Gravatar
Media Online Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.