JAKARTA, GNN.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba Ko Erwin. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan mengacu pada tindak pidana asal berupa kasus narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka TPPU yang bersumber dari tindak pidana narkotika,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Adapun lima tersangka yang dijerat dalam kasus ini yakni Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, Abdul Hamid alias Boy yang dikenal sebagai bandar di Bima Kota, Ales Iskandar yang merupakan adik Ko Erwin, serta Ais Setiawati, mantan istri Ko Erwin.
Sebelumnya, aparat juga telah mengamankan istri dan dua anak Ko Erwin terkait dugaan keterlibatan dalam pencucian uang hasil bisnis narkoba. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, seperti rumah, ruko, gudang, kendaraan, hingga berbagai dokumen pendukung.
Eko menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba kini tidak hanya fokus pada peredaran barang haram, tetapi juga menelusuri aliran dana melalui jeratan TPPU guna memiskinkan pelaku.
(Red)











