BEKASI, GNN.com – Proses persidangan tersangka kasus Ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, bukan hanya menyeret nama-nama pejabat dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi namun juga diduga tengah menyasar ke Pejabat Polres Metro Kabupaten Bekasi dan nantinya dapat menyasar juga ke Direksi dan Dewas di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.
Hasil dari Kesaksian H. M Kunang di pengadilan bahwa ia telah diperkenalkan oleh AEZ mantan Direktur Usaha PERUMDA TIRTA BHAGASASI oleh Alin Kuncoro yang menjabat sebagai PLT Wakapolres Kabupaten Bekasi yang meminta kepada Abah Kunang untuk AEZ dapat menjabat Dirus di PERUMDA TIRTA BHAGASASI definitif, padahal dari prasyarat tidak sesuai Kemendagri No 37 Tahun 2018 AEZ pada saat di angkat sebagai Dirus Definitif masih berusia 33 Tahun.
Menurut Yasser M K, Kordinator Gerakan Warga dan Anak Muda (GERAM) Bekasi. Ia juga menduga penunjukan Direksi Bidang (Direktur Umum, Direktur Tehnik) dan Dewan Pengawas syarat Transaksional alias dugaan Suap Jual Beli Jabatan.
“Pasalnya kita ketahui bersama pengangkatan yang dilakukan oleh Ade Kuswara Kunang Bupati Non Aktif kepada Direksi Bidang dan Dewan Pengawas yang ia sebutkan di atas itu penuh kejanggalan. Pengangkatan tersebut tidak melalui proses Seleksi atau open buiding, tidak melalui fit & Propertest, tidak melalui Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK), Proses Wawancara kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM). Artinya tidak sesuai regulasi yang ada PP 54 tahun 2017 dan Permendagri No 37 tahun 2018, lebih terkesan senyap dan syarat jual beli Jabatan di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi,” jelas Yasser.
“Kami akan membuat laporan ke Kejagung RI untuk dapat di periksa atas bukti-bukti dugaan suap jual beli Jabatan di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi yang kami sedang lengkapi. Dan kami meminta kepada PJ Bupati Bekasi hari ini selaku KPM agar menggunakan hak prerogatif nya untuk dapat menganulir Direksi Bidang dan Dewan Pengawas yang di angkat Oleh Bupati Non Aktif lalu dapat melakukan seleksi sesuai dengan apa yang sudah di tentukan oleh Regulasi yang ada di Republik Indonesia yg kita cintai bersama,” tutupnya.
(M sani)









