Jakarta, GNN.com – Selebgram Karin Novilda atau yang lebih dikenal sebagai Awkarin menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Hanania Travel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan Awkarin memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya jadwal pemeriksaannya beberapa kali mengalami penundaan.
“Memang saksi influencer Awkarin dipanggil dan dijadwalkan beberapa kali. Jadwalnya sempat di-reschedule, dan hari ini yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan,” ujar Budi, Senin (29/6/2026).
Budi menjelaskan, Awkarin tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 16.30 WIB. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan oleh penyidik masih berlangsung.
Menurutnya, penyidik masih mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan. Kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. ASF diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP.
(Red)













