58 Bangli di Andir Ditertibkan, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki

oleh -5 Dilihat
Bangli di Andir

Bandung, GNN.com Pemerintah Kota Bandung menertibkan 58 bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kamis (13/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase sebagai fasilitas umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penataan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, fasilitas publik tidak semestinya digunakan untuk mendirikan bangunan.

“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026. Selain mengembalikan fungsi trotoar, penataan diharapkan dapat menyediakan ruang yang lebih aman dan layak bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

Kawasan Jalan Rajawali Timur menjadi salah satu lokasi penataan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kondisi fasilitas umum yang dinilai perlu ditertibkan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Dari total 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan, sembilan di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, pendekatan persuasif menjadi langkah utama sebelum petugas melakukan penertiban. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Jika diperlukan, Pemkot Bandung turut membantu proses pembongkaran, terutama terhadap bangunan permanen yang membutuhkan peralatan khusus.

BACA JUGA :  Percepatan Penataan Puncak Digenjot, Bupati Bogor Andalkan Kolaborasi

Penataan fasilitas umum tersebut akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bandung yang terdiri dari 30 kecamatan dan 151 kelurahan.

“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.

Bambang menegaskan, penertiban bukan dimaksudkan untuk menghambat masyarakat dalam mencari penghasilan. Aktivitas ekonomi tetap dapat dilakukan selama tidak menggunakan fasilitas umum secara melanggar aturan dan mengganggu kepentingan masyarakat luas.

“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.

Untuk penertiban di Jalan Rajawali, Pemkot Bandung menyatakan tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan yang terdampak.

BACA JUGA :  Panglima TNI Resmikan Gedung Graha Wiyata Yuddha Seskoad

Meski demikian, apabila terdapat ruang kosong yang memungkinkan untuk dimanfaatkan, pemerintah membuka peluang agar penggunaannya dapat dibahas melalui musyawarah untuk menampung aktivitas masyarakat terdampak.

“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tutur Bambang.

 

(Red)

Tentang Penulis: Redaksi ☑️

Gambar Gravatar
Media Online Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.