Suasana Haru 36 WBP Lapas Bekasi Sujud Sukur Usai Terima Remisi

oleh -24 Dilihat

BEKASI, GNN.com – Sebanyak 1.140 warga binaan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat, mendapat remisi HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 36 orang di antaranya dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, mengatakan mayoritas warga binaan memperoleh pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

“Sisanya masih menjalani pidana karena memang masa hukumannya panjang,” kata Chandran di Bekasi, Minggu, 17 Agustus 2025.

Chandran menyampaikan rata-rata penerima remisi tersebut merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum dengan masa tahanan lebih dari satu tahun.

Selain remisi umun, para tahanan yang memenuhi syarat juga menerima remisi dasawarsa. “Tahun ini ada remisi dasawarsa, jadi selain remisi biasa ada tambahan lagi,” jelas Chandran.

BACA JUGA :  Wawali Harris Bobihoe : Kota Bekasi Buka Peluang Investasi Aman dan Nyaman

Chandran berharap remisi tersebut dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan turut berkontribusi untuk menciptakan Kota Bekasi yang lebih kondusif.

Sementara Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, berharap remisi yang diberikan juga dapat membuat warga binaan bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali hadir di masyarakat.

“Harapannya mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru untuk memperbaiki diri,” ungkap Tri.

 

(Red/fzl)

Tentang Penulis: Redaksi ☑️

Gambar Gravatar
Media Online Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.