Jatim, GNN.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penipuan daring internasional berkedok hubungan asmara atau love scamming yang telah merugikan puluhan warga negara Indonesia (WNI) dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditressiber Polda Jatim, jajaran Imigrasi, dan Polresta Sidoarjo.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yang terdiri atas dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Mereka diduga terlibat aktif dalam menjalankan aksi penipuan yang menyasar korban melalui media sosial.
Para pelaku diketahui membangun kedekatan emosional dengan korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, mereka berpura-pura menjalin hubungan serius layaknya pasangan.
Modus yang digunakan adalah menjanjikan pengiriman hadiah bernilai tinggi dari luar negeri. Namun, setelah itu korban dihubungi kembali dengan alasan barang tertahan di bea cukai atau mengalami kendala administrasi sehingga diminta mentransfer sejumlah uang untuk proses pengurusan.
Hasil penyelidikan mengungkap sedikitnya 53 korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 22 di antaranya berasal dari Jawa Timur, meliputi Surabaya, Gresik, Madiun, Pacitan, hingga Sampang.
Menurut Bimo, aktivitas kejahatan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025. Dari penelusuran transaksi keuangan, penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp1,1 miliar yang diduga berasal dari hasil penipuan para korban.
Salah satu pelaku WNA bahkan menggunakan identitas palsu bernama Haji Kamal Zaki untuk memperkuat kepercayaan korban. Ia aktif berkomunikasi melalui panggilan video, telepon, dan pesan instan secara intensif.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap hubungan yang terjalin melalui media sosial, terutama jika berujung pada permintaan uang dengan alasan pengiriman hadiah atau barang dari luar negeri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyebut pihaknya turut berperan dalam pengungkapan kasus melalui pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing.
Dari hasil koordinasi antara Imigrasi Jawa Timur, Ditressiber Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo, teridentifikasi empat WNA dan satu WNI yang terkait dengan jaringan tersebut. Dua WNA di antaranya terbukti melanggar aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, dengan salah satu pelaku tercatat melebihi masa tinggal hingga 885 hari.
(Red)












