Putusan Pengadilan Dinodai Oleh Para Oknum-Oknum, Ini Tindakan yang Akan Dilakukan!

oleh -33 Dilihat
Desa Cihanjuang

BANDUNG, GNN.com Inkrah adalah istilah hukum yang merujuk pada suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini berarti putusan tersebut tidak dapat diajukan banding atau kasasi lagi, dan memiliki kekuatan eksekutorial, Artinya Putusan yang sudah inkrah dapat dieksekusi oleh jaksa atau pihak yang menang.

Seperti perihal status tanah carik milik Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat yang hingga kini belum dieksekusi walaupun telah inkrah semenjak Tahun 2001 dan memiliki kekuatan hukum dan disahkan dari pengadilan. Rabu (21/05/2025)

Namun yang terjadi, eksekusi yang seharusnya selesai setelah putusan pengadilan telah di “NODAI” oleh para oknum-oknum yang di duga berusaha menghalangi upaya eksekusi itu.

BACA JUGA :  Ini Alasan Harga BBM Turun per 3 September 2024 di SPBU Seluruh Indonesia

Sempat terjadi desakan dari Pemerintah Desa dan warga kepada pimpinan daerah (Bupati) untuk segera mengeluarkan arahan eksekusi, agar tanah seluas sekitar kurang lebih 5 hektare itu dapat dikembalikan sesuai putusan pengadilan, namun hal itu tetap tidak membuahkan hasil.

Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma S.I.P, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian itu, karena lahan yang disengketakan merupakan tanah milik desa induk sebelum terjadi pemekaran menjadi dua wilayah, yakni Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu, berdasarkan Peraturan Gubernur pada tahun 1982.

Adanya eksekusi yang alot, Diduga, ada permainan para oknum-oknum yang ikut serta dalam kasus sengketa dimasa lampau, sehingga tidak menjunjung tinggi putusan pengadilan, putusan pengadilan tahun 2001 yang sudah inkrah dan menyatakan tanah itu dikembalikan kepada negara dan menjadi tanah carik milik dua desa. Tapi sampai sekarang belum dieksekusi.

BACA JUGA :  16 Tahun Berkiprah Dalam Dunia Olahraga AMF Lahirkan Tim Futsal Berprestasi di Papua Barat

Sebagai bentuk penegasan, pihak desa Cihanjuang telah memasang empat plang tanda kepemilikan di lokasi tanah sengketa, dan Upaya itu dilakukan untuk mempertegas putusan pengadilan agar seluruh pihak mengerti bahwa tanah itu adalah aset desa yang sah.

Siapapun oknum-oknum yang berusaha melawan hukum dan berupaya melawan arus putusan pengadilan, hal itu seharusnya ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Seperti yang dijelaskan dalam pasal 216 KUHP bahwa Perbuatan yang sengaja menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 216 KUHP.

Gagan menjelaskan, jika tanah carik tersebut berhasil dieksekusi dan kembali ke tangan Desa Cihanjuang, lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :  Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Tiga Lokasi

Seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemdes Cihanjuang atas tanah sengketa tersebut belum membuahkan titik terang, sehingga upaya-upaya berikutnya akan terus menjadi pergerakan sampai penegakan hukum dilakukan.

(Rzl/f)

Tentang Penulis: Redaksi ☑️

Gambar Gravatar
Media Online Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.