Nagan Raya GNN.COM – Polres Nagan Raya melalui jajaran Polsek Seunagan melaksanakan pelayanan dan pengamanan aksi damai terkait dugaan sengketa tanah/lahan antara kelompok masyarakat Geunang dengan PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB), Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB tersebut dilaksanakan di sekitar lokasi areal pertambangan PT AJB, Desa Krueng Mangko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nagan Raya Nomor: Sprin/828/PAM.3.3./2026.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Fajar Rahmat, S.Pd., M.M., Kasubag Bin Ops Bag Ops AKP Wismar Soni, S.E., Kapolsek Seunagan IPTU Muhammad Yacob, S.I.P., KBO Sat Binmas IPDA M. Hidayat Nasution, Humas Eksternal PT AJB Safran Ari Thama, Ketua Aksi Muslim Umar, Sekretaris Aksi Drs. H. Muhajir Hasballah, personel Polres Nagan Raya serta sekitar 15 orang dari kelompok masyarakat Geunang.
Dalam aksi tersebut, kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan. Di antaranya meminta penyelesaian terkait lahan yang mereka klaim, meminta pihak perusahaan menunjukkan dasar kepemilikan atau surat jual beli atas lahan yang disengketakan, serta meminta pihak terkait mengusut pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan lahan tersebut.
Masyarakat juga menyampaikan rencana untuk melaporkan permasalahan sengketa tanah tersebut kepada pihak Kepolisian serta meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan sampai terdapat penyelesaian antara kedua belah pihak.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PT AJB menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi. Terkait dokumen atau data surat jual beli, pihak perusahaan menyatakan siap menyerahkannya kepada pihak Kepolisian apabila masyarakat menempuh proses hukum. Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan tetap berjalan selama belum terdapat keputusan atau dasar hukum yang mengharuskan penghentian kegiatan.
Sementara itu, Kapolsek Seunagan IPTU Muhammad Yacob menyampaikan bahwa pihak Kepolisian siap menerima laporan masyarakat apabila terdapat dugaan tindak pidana, dengan disertai bukti-bukti yang lengkap untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait permintaan penghentian aktivitas pertambangan, Kapolsek menjelaskan bahwa hal tersebut perlu didasarkan pada kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian akan melakukan penyelidikan apabila laporan resmi telah disampaikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Aksi Damai juga menyerahkan salinan dasar surat kepemilikan tanah masyarakat kepada Humas Eksternal PT AJB sebagai bagian dari penyampaian aspirasi dan dokumen yang berkaitan dengan permasalahan lahan.
Sebelumnya, massa aksi berencana melaksanakan kegiatan di area pertambangan Desa Krueng Mangko, Kecamatan Seunagan. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, kegiatan tidak dilaksanakan di dalam areal pertambangan dan kemudian diarahkan ke pos keamanan pintu masuk areal PT AJB di Desa Batu Jaya, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Polres Nagan Raya melalui Polsek Seunagan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan permasalahan tersebut serta mengedepankan langkah komunikasi dan mediasi guna mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak agar menyelesaikan persoalan sengketa lahan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban maupun aktivitas masyarakat.
Pada pukul 12.30 WIB, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Selama pelaksanaan pelayanan dan pengamanan aksi damai, situasi berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Sofyan












