Jakarta, GNN.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial MAR (31) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dan menjualnya melalui media sosial Facebook.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di kawasan Johar Baru. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah ruko dua lantai di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui kendaraan korban dipasarkan melalui media sosial. Dari hasil penelusuran tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol. Reynold, Kamis (25/6/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kunci sepeda motor korban yang ditemukan terjatuh di sekitar lokasi parkir sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah berhasil menguasai motor, pelaku kemudian menawarkan kendaraan hasil curian itu melalui akun Facebook untuk dijual kepada pembeli.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan sistem pengamanan berfungsi dengan baik guna mencegah aksi pencurian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Johar Baru memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan korban. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Boy Fernanda Malau kemudian bergerak ke Cibitung dan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, MAR mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang pria berinisial DW yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Cawang, Jakarta Timur, dengan nilai Rp3,9 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci kontak, STNK asli, jaket Maxim, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi sekaligus menawarkan motor hasil curian.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pihak yang diduga menjadi penadah,” ujar Kompol Saiful.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Red)











