RIAU, GNN.com – Polda Riau memulai upaya rehabilitasi kawasan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, setelah mengungkap kasus dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 118 hektare. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kegiatan penanaman mangrove dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan di lokasi yang mengalami kerusakan. Turut hadir Bupati Rokan Hilir Bistamam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Akhmadi, serta Kapolres Rokan Hilir Aldi Alfa Faroqi.
Herry Heryawan menegaskan bahwa penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya berhenti pada proses hukum. Menurutnya, kawasan yang telah mengalami kerusakan juga harus dipulihkan agar kembali berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, penanaman mangrove dilakukan sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan sekaligus memperingati Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli.
“Penegakan hukum harus diiringi dengan langkah nyata untuk memulihkan lingkungan. Kawasan yang rusak perlu dikembalikan fungsinya agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya, dikutip dari Info Publik, Minggu (26/7/2026).
Menurut Herry, keberadaan mangrove memiliki peran penting dalam melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi, menjaga habitat berbagai biota, serta menopang kehidupan masyarakat yang bergantung pada kawasan pantai.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan mangrove tersebut. Dalam proses penyidikan, dua tersangka telah diamankan, sementara alat berat yang diduga digunakan untuk membuka lahan juga disita sebagai barang bukti.
Kapolda menyebut, kegiatan rehabilitasi ini merupakan implementasi konsep Green Policing yang diterapkan Polda Riau. Pendekatan tersebut menggabungkan penegakan hukum dengan edukasi kepada masyarakat, kepedulian terhadap lingkungan, serta upaya pemulihan kawasan yang terdampak kerusakan.
Ia menegaskan, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kepolisian akan terus berperan aktif melalui penindakan terhadap pelanggaran sekaligus mendorong berbagai program rehabilitasi lingkungan.
Polda Riau berharap penanaman mangrove ini menjadi langkah awal dalam memulihkan ekosistem pesisir di Rokan Hilir. Agar hasilnya optimal, perawatan dan pemantauan terhadap bibit yang ditanam akan terus dilakukan sehingga kawasan mangrove dapat kembali berfungsi sebagai pelindung alami pantai.
Selain itu, Polda Riau mengajak pemerintah daerah, masyarakat, komunitas lingkungan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kawasan mangrove agar terhindar dari aksi perambahan di masa mendatang.
(Red)











