JAKARTA, GNN.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.719 kasus peredaran narkoba selama periode Juli hingga September 2025. Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 1,14 ton.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa sebanyak 2.318 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus-kasus tersebut.
“Jajaran Polda Metro Jaya akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Polres di wilayah hukum kami selama periode Juli hingga September. Total barang bukti yang akan dimusnahkan mencapai 1,14 ton,” ujar Irjen Pol. Asep Edi Suheri pada Selasa (30/9/2025).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, menambahkan bahwa dari total tersangka yang diamankan, enam orang di antaranya merupakan produsen narkotika, satu orang berperan sebagai bandar, 769 orang adalah pengedar, dan 1.542 lainnya merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Para pecandu tersebut telah diputuskan untuk menjalani rehabilitasi melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami telah melakukan rehabilitasi, baik secara sosial maupun medis, kepada 1.542 orang dengan tujuan mengembalikan kondisi mereka seperti semula,” jelasnya.
Ia juga merinci barang bukti yang disita, antara lain:
* Sabu sebanyak 604 kilogram
* Ganja sebanyak 221 kilogram
* Sabu cair sebanyak 67,7 kilogram
* Ekstasi sebanyak 23.000 butir
* Obat keras sebanyak 569.000 butir
* Tembakau sintetis sebanyak 9,1 kilogram
* Bibit sintetis sebanyak 19,8 kilogram
* Dan sejumlah barang bukti lainnya
Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi peredaran gelap, total barang bukti tersebut setara dengan Rp1,13 triliun. Polda Metro Jaya juga mengklaim telah menyelamatkan sekitar 4.563.791 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
(Red)










