BANDUNG, GNN.com – Polda Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan mengusut dugaan kasus yang terjadi di wilayah Sukabumi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bekerja sama dengan Polres Sukabumi Kota kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut, yang melibatkan dua orang terlapor berinisial J.A. dan Y.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang diterima pada 9 September 2025. Dalam penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat bahwa korban direkrut melalui modus penawaran kerja fiktif salah satu cara yang kerap digunakan pelaku TPPO untuk menjerat para pencari kerja.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa TPPO adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.
“Polri akan menindak tegas seluruh pelaku,” ujarnya dengan tegas.
Saat ini, kedua terlapor sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus mendalami informasi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas. Polda Jabar menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan tidak melalui prosedur resmi. Jangan mudah tergiur oleh janji gaji tinggi atau pekerjaan instan, terlebih jika tawaran datang dari pihak yang tidak dikenal.
Polda Jabar juga mengajak masyarakat untuk proaktif. Jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai kejahatan ini. Bersama, kita bisa melindungi para korban dan mencegah kerusakan masa depan generasi bangsa akibat TPPO.
(Red)













