SUKABUMI, GNN.com – Polres Sukabumi Kota kembali melakukan tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) pada Sabtu malam, 22 November 2025. Penindakan ini juga menjadi bagian dari Operasi Zebra Lodaya 2025 yang tengah berlangsung.
Kegiatan difokuskan pada dua titik, yakni Jalan R. Syamsudin, S.H. dan Jalan Ahmad Yani di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi—dua jalur utama yang kerap dipadati aktivitas masyarakat di akhir pekan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 48 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis atau knalpot brong. Dari jumlah tersebut, 44 kendaraan merupakan sepeda motor, sementara 4 lainnya adalah mobil. Seluruh kendaraan dikenai sanksi tilang.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman, yang mewakili Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa KRYD dilaksanakan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat, sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh kebisingan knalpot brong.
“Knalpot brong menjadi salah satu sumber keresahan masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan berpotensi memicu kerawanan kamtibmas. Melalui KRYD ini, kami mengambil langkah preventif demi menciptakan situasi Kota Sukabumi yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Deden.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menjaga ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.
“Kami mengimbau seluruh pengendara untuk tertib dan mematuhi aturan. Mari bersama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan di Kota Sukabumi,” tandasnya.
(Red)













