BANDUNG, GNN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk penanganan sampah guna mencegah potensi krisis layanan kebersihan yang diperkirakan dapat terjadi mulai pertengahan Januari 2026 (25/12/2025).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa tambahan anggaran tersebut masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Barat sebagai syarat dilakukannya pergeseran anggaran agar layanan pengelolaan sampah tetap berjalan optimal.
“Jika tidak disetujui, pada 12 Januari kita akan mulai menghadapi krisis sampah. Apabila kondisi ini dibiarkan, pada April dapat berkembang menjadi bencana sampah,” ujar Farhan.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Bandung hanya memiliki waktu sekitar 10 hari hingga dua minggu untuk menyiapkan langkah-langkah penanganan sampah secara bertahap dan terukur, guna mencegah dampak langsung terhadap masyarakat.
Selain persoalan sampah, Farhan juga menyinggung kebutuhan anggaran perbaikan jalan yang mencapai Rp170 miliar, yang berpengaruh terhadap kelancaran mobilitas warga.
Apabila digabungkan dengan pembangunan trotoar, drainase, penerangan jalan umum, serta penataan kabel bawah tanah, total anggaran infrastruktur Kota Bandung mencapai sekitar Rp400 miliar.
“Jika dihitung secara keseluruhan, nilainya mendekati 7 hingga 10 persen dari total anggaran. Target 8 persen akan kami upayakan pada perubahan anggaran,” kata Farhan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun 2026 dan memberikan sejumlah catatan perbaikan.
Menanggapi evaluasi tersebut, Farhan memastikan bahwa seluruh hasil evaluasi serta rencana penyesuaian anggaran akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Terkait dana hibah, Farhan menegaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk penataan ulang, bukan pengurangan. Pasalnya, selama ini dana hibah sebagian besar dialokasikan untuk kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta, termasuk tenaga non-Aparatur Sipil Negara.
“Pesan dari Bapak Gubernur jelas, bukan untuk dikurangi, melainkan ditata ulang. Itu yang akan kami laksanakan,” tutupnya.
(Red)












