Pemerintah Kota Bekasi Gagal Laksanakan Putusan Pengadilan TUN Bandung

oleh -17 Dilihat
Pemerintah Kota Bekasi

BEKASI, GNN.com Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi selaku Pemohon Eksekusi menerima Surat Tembusan dari Pengadilan Tata usaha Negara Bandung dengan Perihal: Penyampaian Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang di tujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Jerry selaku Ketua DPC AWPI Kota Bekasi kepada awak media.

Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup telah gagal melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA. 2021.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tanggal 7 Januari 2025, menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang terbuka, namun berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi diperintahkan untuk memberikan salinan dokumen tersebut kepada Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, Pemerintah Kota Bekasi belum melaksanakan putusan tersebut dan apabila Tergugat Tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut terhadap Tergugat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi Administratif. Oleh karena itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor: 149/G/Kl/2024/PTUN.BDG tanggal 24 November 2025, yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Bekasi Jamin Permudah Izin UMKM, Target Tembus Ekspor

“Pemerintah Kota Bekasi harus melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Sementara itu, Kuasa Hukum AWPI R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. atau yang akrab disapa “SHS” yang juga merupakan Managing Partners Kantor Hukum HANDOYO & REKAN, saat dihubungi melalui telepon menyampaikan bahwa ia sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Kedua Surat dari PTUN tersebut yang ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Hari ini, Rabu tanggal 11 Maret 2026, PTUN Bandung telah membuktikan kepada Kami dan Rakyat Kota Bekasi bahwa di Kota Bekasi ada Pejabat Publik yang tidak menaati proses hukum dan tidak mengerti tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik dan benar, ujar SHS.

BACA JUGA :  Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG

SHS sangat menyayangkan bahwa Pejabat Dinas Lingkungan Hidup tersebut masih merasa bahwa dirinya benar dan telah melaksanakan semua proses hukum yang berjalan. Akan tetapi hari ini kita semua menyaksikan bahwa Walikota Bekasi telah melakukan pembiaran atas diinjak-injaknya proses hukum di PTUN Bandung.

SHS berharap Pemerintah Kota Bekasi Bapak Dr. Tri Adhianto, agar segera melihat ke bawah bagaimana kinerja anak buahnya. Pejabat sekelas Kepala Dinas saja tidak mematuhi proses hukum, apalagi bawahannya nanti akan semakin brutal cara kerjanya.

Kita sebagai Rakyat Kota Bekasi ingin menagih janji dan slogan dari Pemerintah Kota Bekasi yang selalu bilang “Bekasi Keren”. Apanya yang keren kalau Pejabat Kepala Dinasnya kayak begini. Sebenarnya ada apa dengan Walikota Bekasi yang masih mempertahankan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sudah jelas dan terang telah menginjak-injak proses hukum di PTUN Bandung, aneh banget, Tutup SHS .

Di tempat terpisah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) sangat kecewa terhadap Dinas Lingkungan Kota Bekasi yang tidak memenuhi amar putusan dan transparansi mengenai dokumen pertanggungjawaban yang seharusnya bisa di buktikan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Mobil Rental Digadaikan Penyewa, Pemilik Usaha Rental Mobil di Setu Bekasi Buat LP di Polsek Setu

Presiden Mahasiswa BEM Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Rangga Pramudya menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 12 Februari 2026 BEM Ubhara Jaya telah melaksanakan kontrol sosial dan beraudiensi secara langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan hidup. Mereka mengklarifikasi dan menyatakan bahwa akan memberikan dokumen Pertanggungjawaban kepada AWPI. Namun sampai akhirnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 PTUN Bandung telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI atas ketidakbecusannya dalam tata kelola daerah di Pemerintahan Kota Bekasi.

Rangga berharap ada tindakan tegas dari DPRD Kota Bekasi dalam pengawasan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan melakukan pengawasan pengembalian uang ke Kas Daerah yang ssmpai saat ini belum diselesaikan secara tuntas dan transparan.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ubhara Jaya akan tetap terus mengawal permasalahan ini sampai selesai. Apabila tidak ada tindakan konkrit dari Pemerintah Kota Bekasi, maka kami selaku Mahasiswa yang menjadi pengontrol Pemerintahan akan bersikap tegas dan akan turun aksi demi memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kota Bekasi.

 

(Red)

Tentang Penulis: Redaksi ☑️

Gambar Gravatar
Media Online Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.