JAKARTA, GNN.com – Pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengaudit dan menertibkan bangunan pesantren serta lembaga keagamaan yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuninya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
“Fokus pembahasan hari ini adalah menindaklanjuti perhatian dan arahan Presiden terkait kerawanan bangunan pesantren di Indonesia,” ujar Muhaimin. Ia menegaskan bahwa kenyamanan dan keamanan santri dalam proses menuntut ilmu harus menjadi prioritas.
Menurut Muhaimin, pemerintah akan melanjutkan audit dan pendampingan terhadap pesantren-pesantren yang memiliki kondisi bangunan rawan, terutama yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar. Audit akan diprioritaskan pada gedung pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 penghuni, berusia lebih dari 10 tahun, serta bertingkat lebih dari dua lantai.
“Untuk pesantren, kami akan melakukan peninjauan secara komprehensif bersama Menteri Agama, mulai dari penelaahan hingga penertiban, agar seluruhnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Langkah ini juga akan diperluas ke yayasan keagamaan, tempat ibadah, panti asuhan, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya yang bersifat pelayanan publik.
“Penataan ini berlaku tidak hanya untuk pesantren, tetapi juga untuk seluruh lembaga pelayanan publik keagamaan, termasuk tempat ibadah, panti asuhan, serta kegiatan keagamaan yang melibatkan masyarakat umum dan memiliki potensi kerawanan dari sisi bangunan,” jelas Muhaimin.
Program Vokasi untuk Santri
Selain audit bangunan, pemerintah juga akan meluncurkan program pendidikan vokasi bagi santri pondok pesantren. Salah satu program utamanya adalah pelatihan dasar serta sertifikasi keterampilan di bidang konstruksi bangunan bagi santri berusia 18 tahun ke atas.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan membekali santri dengan keterampilan praktis yang dapat bermanfaat secara langsung, baik bagi dirinya sendiri maupun lingkungan pondok pesantren.
“Kita ingin memberikan keterampilan khusus bagi para santri, misalnya dalam bidang konstruksi. Ini bisa menjadi bekal sekaligus kontribusi mereka dalam pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pesantren,” ujar Nasaruddin.
(Red)













