LSM GNRI: Dalih Dinas SDA Soal Proyek IPA Tanah Merah Bentuk Pembodohan Publik

oleh -15 Dilihat

BEKASI, GNN.com – Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Tanah Merah, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dengan nilai fantastis Rp61,8 miliar dari APBD tahun 2025 kembali menuai sorotan tajam.

Pasalnya, galian pipa distribusi yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) telah merusak badan Jalan Irigasi Tanah Merah. Kondisi jalan kini rusak parah, berlubang dan bergelombang sehingga membahayakan masyarakat pengguna jalan.

Lebih parah lagi, hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan informasi proyek yang berisi nama kegiatan, nilai anggaran, hingga pelaksana pekerjaan.

BACA JUGA :  LSM GNRI DPW DKI Jakarta Resmi Terdaftar di Bakesbangpol, Ketua S Latuconsina: Siap Bersinergi

“Itu masih tahap pekerjaan belum selesai bang, saya lagi pendidikan,” ujar Kabid SDA.

Namun, jawaban tersebut dinilai sangat tidak memadai. Publik menilai alasan “masih tahap pekerjaan” tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan dasar pengadaan barang/jasa maupun keselamatan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat LSM GNRI, Julius Chandra, S.H, menilai jawaban Kabid SDA menunjukkan lemahnya tanggung jawab dan pengawasan.

“Dengan anggaran sebesar Rp61,8 miliar, publik berhak mendapatkan transparansi penuh. Tidak adanya papan informasi proyek jelas-jelas melanggar aturan yang diatur dalam Perpres 16/2018. Dalih pekerjaan belum selesai adalah bentuk pembodohan publik. Bahkan, kerusakan jalan akibat galian membuktikan lemahnya pengawasan Dinas SDA. Kalau dibiarkan, ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran,” tegas Julius.

BACA JUGA :  LSM GNRI Kecam Keras Pernyataan Mendes Yandri Soal Wartawan dan LSM 'Bodrex'

Lebih lanjut, Julius menambahkan pihaknya akan segera menyampaikan temuan ini ke lembaga pengawas.

“Kami dari GNRI akan menindaklanjuti persoalan ini ke aparat pengawas internal maupun eksternal pemerintah, termasuk lembaga hukum bila diperlukan. Jangan sampai uang rakyat puluhan miliar habis, tetapi hasil pekerjaannya tidak sesuai aturan dan justru menyengsarakan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan kondisi ini, masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang lalai menjalankan kewajibannya.

 

(Red)

Tentang Penulis: Redaksi ☑️

Gambar Gravatar
Media Online Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.