Kunjungan Kerja DPRD Kota Ternate ke Pemkot Bekasi Perihal Perda RTRW

oleh -13 Dilihat
DPRD Kota Ternate

BEKASI, GNN.com Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja DPRD Kota Ternate pada Selasa, (3/2/2026). Kunjungan dilakukan dalam rangka konsultasi dan studi pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi Tahun 2024-2044.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru), serta Bagian Hukum Setda Kota Bekasi. Dari pihak Kota Ternate, hadir Ketua DPRD Kota Ternate, Junaidi beserta Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate dan jajaran.

Asisten Daerah II Kota Bekasi, Inayatullah menjelaskan pada sambutannya bahwa Kota Bekasi memiliki karakter sebagai kota dengan keterbatasan ruang dan tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi, sehingga penataan ruang menjadi isu krusial dalam pembangunan daerah.

“Kota Bekasi merupakan wilayah dengan keterbatasan ruang dan tekanan urbanisasi yang tinggi. Oleh karena itu, Perda RTRW menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan secara terarah, berkelanjutan, dan konsisten,” ujarnya.

Bergantian memberikan sambutan, Junaidi menyampaikan bahwa DPRD Kota Ternate memilih Kota Bekasi sebagai lokasi studi karena Bekasi termasuk daerah yang relatif baru menetapkan Perda RTRW.

BACA JUGA :  Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos

“Bekasi menjadi salah satu daerah yang baru mengesahkan Perda RTRW sebelum tahun 2024, sehingga dinilai relevan untuk dijadikan referensi dalam proses penyusunan RTRW di Kota Ternate,” ujar Ketua DPRD Kota Ternate

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penyusunan RTRW Kota Bekasi melalui proses panjang sejak tahun 2022 hingga 2026, dengan koordinasi intensif bersama pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

Meski memiliki perbedaan geografis yang cukup signifikan, Kota Bekasi dan Kota Ternate menghadapi permasalahan penataan ruang yang relatif sama.

“Meskipun karakter wilayah berbeda, namun permasalahan yang dihadapi hampir serupa, seperti pengelolaan sampah, keterbatasan perumahan, minimnya ruang terbuka hijau, serta perlindungan kawasan pertanian,” jelas Ketua DPRD Kota Ternate

Dalam sesi diskusi, DPRD Kota Ternate menyampaikan sejumlah hal yang ingin dipelajari, antara lain perubahan dari Perda RTRW sebelumnya, kebijakan strategis dalam Perda RTRW Tahun 2024, serta penanganan konflik pemanfaatan lahan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Distaru Kota Bekasi menjelaskan bahwa Perda RTRW Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2013 yang telah melalui proses peninjauan kembali sejak tahun 2020.

BACA JUGA :  Suasana Haru 36 WBP Lapas Bekasi Sujud Sukur Usai Terima Remisi

“Proses review RTRW sudah dilakukan sejak 2020 dan ditetapkan menjadi perda pada Februari 2024. Setelah penetapan, masih dilakukan penyesuaian lanjutan melalui surat edaran dan berita acara berdasarkan kajian teknis,” jelas Galuh, Kepala Bidang Dinas Tata Ruang

Terkait ruang terbuka hijau, DPRD Kota Ternate menanyakan capaian ideal RTH publik sebesar 20 persen. Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan bahwa capaian RTH saat ini masih sekitar 5 persen.

“Capaian RTH Kota Bekasi saat ini masih di kisaran 5 persen. Penghitungannya menggunakan metode Indeks Hijau Biru Indonesia sesuai Permen Nomor 14. Keterbatasan lahan menjadi tantangan utama,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Bekasi menerapkan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang, antara lain melalui pembatasan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan pengaturan intensitas bangunan.

Dalam aspek pengelolaan sampah, disampaikan bahwa Kota Bekasi menghasilkan sekitar 1.300 hingga 1.800 ton sampah per hari. Sampah, banjir, dan kemacetan menjadi isu strategis utama yang diakomodasi dalam RTRW.

“Salah satu langkah strategis yang direncanakan dalam RTRW adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, dengan luas sekitar 5 hektare,” jelasnya.

BACA JUGA :  Permudah Akses Internet di Kawasan Blankspot, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan VSAT dari BAKTI Kominfo

Ia menambahkan bahwa pendanaan PLTS direncanakan berasal dari Danantara dengan nilai kurang lebih Rp100 miliar dan saat ini telah memasuki tahap proses pelaksanaan.

Terkait lahan pertanian, dijelaskan bahwa terdapat dinamika penyesuaian luas lahan dalam Perda RTRW.

“Dalam pembahasan, luas lahan pertanian sempat direncanakan 324 hektare, kemudian disesuaikan menjadi 39 hektare. Setelah evaluasi lanjutan, sebagian ketentuan kembali ditinjau agar tetap selaras dengan kondisi faktual dan kebijakan pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait sumber daya mineral dan pertambangan, Kota Bekasi memiliki indikasi kawasan pertambangan di wilayah Kelurahan Jatisampurna, namun hingga kini belum dilakukan eksploitasi.

“Kawasan tersebut sudah diatur dalam pola ruang RTRW dengan pengendalian ketat karena berdekatan dengan kawasan permukiman,” tambahnya.

Sebagai penutup, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menyesuaikan kebijakan tata ruang seiring dengan dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk.

“RTRW ini merupakan hasil dari proses panjang sejak 2017 dan akan terus disesuaikan agar mampu menjawab tantangan keterbatasan ruang, pengelolaan sampah, banjir, serta kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Inayatullah.

 

(Red)

Tentang Penulis: Redaksi ☑️

Gambar Gravatar
Media Online Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.