Suka Makmue GNN.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp.24,28 M.
Terkait hal itu, Dinkes Nagan Raya perlu menyampaikan klarifikasi, agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman, kata Plt Kadinkes Nagan Raya Hj.Syarifah Burhani,SE,.M.Si melalui sambungan seluler, Senin (21/9/2026) kepada sejumlah awak media.
Menurut Hj.Syarifah Burhani, Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya menghormati fungsi kontrol sosial media dan masyarakat, serta hak insan pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik.
Namun demikian, pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran pemerintah, hendaknya disampaikan berdasarkan dokumen anggaran secara utuh, bukan hanya berdasarkan angka pagu yang kemudian ditafsirkan sebagai indikasi penyimpangan, ujar Plt Kadinkes.
Selain itu jelasnya, angka anggaran yang disebutkan dalam pemberitaan itu, pada dasarnya merupakan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, bukan berarti seluruh nilai tersebut telah dibelanjakan atau telah menjadi realisasi pengeluaran.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Nagan Raya telah memiliki dasar hukum APBK dan penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026, termasuk perubahan atas penjabaran APBK melalui Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2026, tambahnya.
Selanjutnya sebut Hj.Syarifah Burhani, terkait angka Rp15.941.409.937 pada kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD, angka tersebut bukan merupakan anggaran yang berada dalam satu “pos tanpa rincian” atau uang yang dapat digunakan secara bebas.
Dalam dokumen perencanaan pemerintah, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD dengan indikator dan target kinerja tertentu, sebut Hj.Syarifah Burhani.
Disamping itu katanya, dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga mencantumkan kegiatan Peningkatan Pelayanan BLUD dan nilai Rp15.941.409.937 dalam kerangka pendanaan, dengan sumber pendanaan yang tercantum sebagai pendapatan dari BLUD.
Dengan demikian, penyebutan angka tersebut sebagai uang yang “tidak jelas penggunaannya” atau sebagai uang yang “hilang” adalah kesimpulan yang tidak tepat apabila hanya didasarkan pada angka pagu anggaran.
Oleh karena itu tambahnya, agar perlu dipahami bahwa, BLUD memiliki mekanisme pengelolaan keuangan tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Untuk itu kata Hj.Syarifah Burhani, rincian penggunaan anggaran tidak dapat dinilai hanya dengan membandingkan besar-kecilnya satu kegiatan dengan kegiatan lainnya.
Terkait pemberitaan mengenai anggaran gizi masyarakat sebesar Rp.4,44 M, angka tersebut juga merupakan bagian dari perencanaan anggaran berdasarkan program, kegiatan, sasaran, volume, kebutuhan pelayanan, serta komponen belanja yang telah ditetapkan dalam dokumen penganggaran.
Oleh sebab itu, pernyataan bahwa besarnya anggaran tersebut secara otomatis menunjukkan adanya “mark-up” atau penyimpangan merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibuktikan hanya dari nilai pagu anggaran. Untuk menyatakan adanya mark-up harus didukung dengan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, harga satuan, volume pekerjaan/barang, bukti pembayaran, penerima manfaat, hasil pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Dengan demikian pula, perbandingan antara anggaran pelayanan ibu hamil dan ibu bersalin tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemborosan atau penyimpangan. Setiap kegiatan memiliki komponen, sasaran, volume pelayanan, kebutuhan barang dan jasa, tenaga kesehatan, transportasi, pemeriksaan, kegiatan promotif-preventif, serta kebutuhan pendukung lainnya yang berbeda.
Besarnya anggaran suatu kegiatan itu, tidak dapat dinilai kewajarannya hanya dengan membandingkannya dengan kegiatan lain tanpa melihat standar pelayanan, target sasaran, volume kegiatan, serta rincian belanja masing-masing.
Selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Hj.Syarifah Burhani menegaskan bahwa, seluruh pelaksanaan program dan kegiatan tetap mengacu pada dokumen perencanaan, penganggaran, standar pelayanan, ketentuan pengelolaan keuangan daerah, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Apabila terdapat pihak yang membutuhkan informasi lebih rinci mengenai suatu kegiatan, Dinas Kesehatan siap memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik dan kewenangan yang berlaku.
Selanjutnya Plt Kadinkes juga menegaskan bahwa, Dinas Kesehatan tidak keberatan apabila pengelolaan anggaran diperiksa oleh lembaga yang berwenang. Pemeriksaan oleh BPK, Inspektorat maupun aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, perlu dibedakan antara permintaan audit dengan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara maupun pelanggaran hanya dapat ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, dan proses sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.
Oleh karena itu, Plt Kadinkes meminta agar pemberitaan mengenai anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, dapat dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan. Pihaknya menghargai peran media sebagai kontrol sosial.
Dalam kesempatan ini, Hj.Syarifah Burhani juga berharap, agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat membedakan antara pagu anggaran, realisasi anggaran, pertanggungjawaban keuangan, dan hasil pemeriksaan dan audit.
Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya memastikan bahwa, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan seluruh program dilaksanakan dengan prinsip tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi, dan untuk meluruskan pemberitaan yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, pungkas Hj.Syarifah Burhani.
Sofyan











