Asuransi Barang Milik Negara dengan Basis Pooling Fund Bencana Resmi Dimulai

oleh -34 Dilihat
Asuransi Barang Milik Negara
Asuransi Barang Milik Negara. (Dok: Istimewa)

JAKARTA, GNN.com Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meresmikan penerapan asuransi Barang Milik Negara (BMN) melalui skema pembiayaan pooling fund bencana di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Skema ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana dan sekaligus menandai pembayaran premi perdana oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium Asuransi BMN.

Hingga 2025, total BMN yang telah terproteksi menggunakan anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp61 triliun.

Dengan skema baru berbasis pooling fund bencana, cakupan perlindungan meningkat Rp30 triliun, berasal dari tiga kementerian percontohan yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Dengan demikian, total BMN yang diasuransikan pada 2025 mencapai Rp91 triliun.

BACA JUGA :  UPTD P5A Pabuaran Gelar Rakorcam dan Rakordes, Bahas Optimalisasi Program Bangga Kencana

“Saya berharap ini terus kita lanjutkan. Pada 2026, saya akan meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memantau seluruh kementerian dan lembaga agar seluruh BMN wajib diasuransikan,” tegas Wamenkeu Suahasil.

Beliau juga menyampaikan bahwa total nilai BMN di sektor pendidikan, kesehatan, dan perkantoran diperkirakan mencapai Rp250 triliun. Karena itu, ia mengajak industri asuransi untuk memperkuat kapasitasnya.

“Tahun ini yang sudah di-cover baru sekitar Rp61 triliun, atau seperempatnya. Masih ada tiga perempat lagi yang perlu dilindungi. Saya menantang industri asuransi untuk mencari cara mempercepat proses ini,” ujarnya.

Wamenkeu menegaskan pentingnya kesiapan industri asuransi nasional dalam menghadirkan produk, layanan, dan tata kelola yang andal.

BACA JUGA :  Bhayangkari dan Bhayangkara Polda Babel Bersinergi untuk Masyarakat

Ia juga menyoroti peran penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator untuk memahami perkembangan program ini.

“APBN membayar premi kepada industri asuransi. OJK harus memahami ini,” katanya.

Pooling fund bencana merupakan mekanisme pengelolaan dana bersama yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi, hingga penerimaan klaim asuransi. Dana tersebut digunakan untuk pendanaan bencana yang cepat, tepat sasaran, memadai, dan berkelanjutan.

Penyalurannya dapat diberikan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun kelompok masyarakat. Skema ini bertujuan menciptakan perlindungan bersama terhadap aset publik, termasuk pemulihan kerusakan BMN, sehingga pelayanan publik dapat terus berjalan tanpa gangguan.

Ke depan, pemerintah menargetkan agar pemerintah daerah juga dapat ikut menjadi peserta asuransi pooling fund bencana, sehingga Barang Milik Daerah (BMD) turut terlindungi.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru STIH Adhyaksa untuk Dukung Pendidikan Hukum Berkualitas di Indonesia

Jika terealisasi, Indonesia akan memiliki sistem pengelolaan aset berbasis mitigasi risiko yang modern dan berstandar internasional.

“Ini cita-cita besar. Jika berhasil, kita akan menjadi negara yang jauh lebih modern dalam mengelola aset, dan diakui dunia atas pendekatan ini,” ujar Wamenkeu.

Menutup sambutan, Wamen Suahasil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk DJKN, BPDLH, konsorsium Asuransi BMN, kementerian/lembaga pengguna barang, OJK, serta Bank Dunia yang turut mendukung sejak tahap awal penyusunan skema ini.

 

(Red)

Tentang Penulis: Redaksi ☑️

Gambar Gravatar
Media Online Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.