Jakarta, GNN.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun skema baru pengelompokan program studi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Islam sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan konsep tersebut akan membagi program studi PTKIN ke dalam tiga kategori utama, yakni program akademik, profesi, dan vokasi. Saat ini rancangan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan segera memasuki uji publik dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang.
Menurut Suyitno, pengembangan kategori baru ini diharapkan mampu memperluas pilihan program studi sekaligus meningkatkan minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan di PTKIN.
“Selama ini jumlah program studi kita sekitar 54. Ke depan akan dikembangkan menjadi tiga kategori besar, yaitu akademik, profesi, dan vokasi, sehingga PTKIN memiliki daya tarik yang lebih luas,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Pada kategori profesi, Kemenag juga tengah menjajaki pembukaan Pendidikan Profesi Advokat Syariah dan Pendidikan Profesi Akuntan Syariah di Fakultas Syariah. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah asosiasi profesi agar penyelenggaraannya dapat berjalan sesuai standar yang berlaku.
Selain pembaruan program studi, Kemenag juga mendorong penguatan internasionalisasi PTKIN. Salah satu langkah yang disiapkan adalah membangun kerja sama dengan berbagai negara melalui pertemuan bersama para duta besar untuk memperluas program pertukaran akademik.
Suyitno menegaskan, PTKIN tidak hanya menargetkan pengiriman mahasiswa dan dosen ke luar negeri, tetapi juga ingin menarik lebih banyak mahasiswa asing untuk menempuh pendidikan di Indonesia melalui skema kerja sama timbal balik.
Di sisi lain, penguatan kompetensi dasar keagamaan tetap menjadi perhatian utama. Kemenag akan melakukan evaluasi terhadap PTKIN yang belum memiliki Ma’had Al-Jamiah atau pesantren kampus sebagai sarana pembinaan karakter dan kemampuan keagamaan mahasiswa.
Sesuai petunjuk teknis yang telah disusun, setiap PTKIN diwajibkan menerapkan salah satu dari tiga model Ma’had Al-Jamiah, yaitu membangun ma’had secara mandiri, bekerja sama dengan pesantren terdekat, atau memanfaatkan fasilitas kampus sebagai ma’had sementara.
Kebijakan tersebut diharapkan memastikan seluruh lulusan PTKIN memiliki kemampuan dasar keagamaan yang memadai, tanpa mengabaikan kompetensi akademik dan profesional yang dibutuhkan di era global.
(Red)











