Bongkar Aset Sindikat, Polisi Kenakan Pasal Pencucian Uang ke Jaringan Ko Erwin

oleh -7 Dilihat
Narkoba Ko Erwin

JAKARTA, GNN.com Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba Ko Erwin. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan mengacu pada tindak pidana asal berupa kasus narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka TPPU yang bersumber dari tindak pidana narkotika,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Adapun lima tersangka yang dijerat dalam kasus ini yakni Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, Abdul Hamid alias Boy yang dikenal sebagai bandar di Bima Kota, Ales Iskandar yang merupakan adik Ko Erwin, serta Ais Setiawati, mantan istri Ko Erwin.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Bekasi Jamin Permudah Izin UMKM, Target Tembus Ekspor

Sebelumnya, aparat juga telah mengamankan istri dan dua anak Ko Erwin terkait dugaan keterlibatan dalam pencucian uang hasil bisnis narkoba. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, seperti rumah, ruko, gudang, kendaraan, hingga berbagai dokumen pendukung.

Eko menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba kini tidak hanya fokus pada peredaran barang haram, tetapi juga menelusuri aliran dana melalui jeratan TPPU guna memiskinkan pelaku.

 

(Red)

Tentang Penulis: Redaksi ☑️

Gambar Gravatar
Media Online Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.