Sita Uang Rp55 Miliar, 5 Tersangka Judol Resmi Diserahkan ke Jaksa

oleh -5 Dilihat
Tersangka Judol

JAKARTA, GNN.com Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber resmi memasuki tahap lanjutan dalam pengusutan kasus judi online. Pada Selasa (31/3), lima orang tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan ini menandakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, sehingga kasus siap dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan. Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis menerima langsung para tersangka beserta seluruh barang bukti dari penyidik.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menyebut tahap ini menjadi bagian krusial dalam rangkaian penegakan hukum terhadap jaringan perjudian daring yang sebelumnya berhasil dibongkar.

Ia menjelaskan, kelengkapan berkas menunjukkan penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Selanjutnya, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa untuk dibawa ke meja hijau.

BACA JUGA :  Merasa Dirugikan, Achmad Syariffuddin Laporkan Pemborong ke Pihak Polisi

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas judi online dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. Nilai fantastis ini mencerminkan besarnya skala operasi jaringan yang terlibat.

Sementara itu, Murari Azis memastikan pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut. Jaksa akan mendalami seluruh materi perkara sebelum melimpahkannya ke pengadilan untuk proses penuntutan.

Kini, kelima tersangka berada di bawah tanggung jawab JPU dan akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

Bareskrim menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan demi memastikan proses hukum berjalan lancar hingga tahap persidangan. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik judi online, secara konsisten dan tegas.

BACA JUGA :  Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru di Polri

Untuk jadwal sidang, saat ini masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan.

 

(Red)

Tentang Penulis: Redaksi ☑️

Gambar Gravatar
Media Online Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.