GNN.COM, CIREBON – Polresta Cirebon melaksanakan Peninjauan Relokasi Sementara Pasar Jungjang di Lahan Polri, Selasa (8/7/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Pasar Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon.
Dalam pengecekan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K.,S.H.,M.H. dan dihadiri jajaran PJU Polresta Cirebon, Bhabinkamtibmas, Kuwu Jungjang, Panitia Pasar Jungjang, Para Pedagang serta lainnya.
“Tujuan dari pengecekan relokasi sementara Pasar Jungjang di lahan Polri ini adalah untuk memastikan bahwa proses relokasi pedagang pasar darurat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kapolresta Cirebon.
Ia mengatakan, Pengecekan tersebut melibatkan koordinasi antara berbagai pihak serta instansi terkait lainnya, guna mendorong percepatan relokasi pedagang yang saat ini menempati jalan yang seharusnya difungsikan kembali sebagai jalan umum.
“Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang ada dan memastikan bahwa relokasi berjalan dengan lancar,*_ serta menghindari konflik antara pedagang, pihak terkait dan pemerintah terkait penggunaan lahan,” pungkasnya.
Penulis : A Hidayat