GNN,COM. TTS, 3 Maret 2025 – Sebuah insiden tragis mengguncang Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, ketika seorang ayah tegas menghabisi nyawa dua anak kandungnya sendiri.
Menurut keterangan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H di Mapolda NTT, kejadian memilukan ini terjadi pada hari Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.30 WITA di tengah Kali Noeponof, RT/RW 014/007, Desa Skinu.
Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa pelaku, YT (50), diduga melakukan aksi brutal tersebut setelah terjadi perselisihan dalam keluarga. Kejadian bermula ketika pelaku, bersama istrinya dan kedua anaknya, sedang berada di kebun untuk menjaga tanaman jagung dari serangan hama kera. Karena teriknya matahari, sang istri mengajak keluarga mencari udang di kali sebagai upaya mendinginkan diri. Namun, ajakan itu memicu kemarahan pelaku yang menuduh istrinya berniat mencelakakannya agar bisa menikah lagi.
Dalam keributan yang terjadi, pelaku melemparkan batu ke arah istrinya sehingga membuat sang istri panik dan berusaha melarikan diri bersama kedua anaknya. Sayangnya, YT berhasil menangkap kedua korban, yaitu S.T. (14) dan D.T. (4), dan menyerang mereka secara brutal menggunakan parang. Seorang warga yang berusaha menolong, NL (66), juga menjadi sasaran amukan pelaku dan mengalami luka serius di bagian tangan.
Polisi dari Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres TTS segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, yaitu satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku, pakaian korban, tiga batu berlumuran darah, dan beberapa pasang sandal milik korban serta pelaku.
Hasil visum et repertum mengungkapkan bahwa kedua korban mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dan tangan akibat serangan dengan benda tajam, dengan perkiraan waktu kematian antara 6 hingga 12 jam sebelum ditemukan di lokasi kejadian.
Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyatakan, “Kami telah mengamankan pelaku dan menyita barang bukti guna mendukung penyidikan lebih lanjut. Kami turut berduka cita atas kejadian ini dan mengimbau agar masyarakat selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan kepala dingin. Insiden tragis ini menjadi peringatan penting untuk lebih peka terhadap kondisi emosional dalam keluarga.”
Sementara itu, Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Jol Ndolu, S.H, menyampaikan bahwa pelaku pun berhasil diamankan dan kini telah mendekam di ruang tahanan Polres TTS.
“Atas perbuatannya, YT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, ucapnya.
Pelaku kini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik aksi keji ini, sementara pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Penulis : Arifin Z