GNN.COM, KUPANG – Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK) yang dipimpin oleh,Yuvenaris B. Beribe S.Sos, selaku Kabid. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, mendatangi Gudang dari PT. PRIA sebuah perusahaan yang diduga melakukan aktifitas pengangkutan limbah medis berbahaya(B3) tanpa ijin resmi sesuai aturan, yang berlokasi di kawasan Jl. Yos Sudarso, Alak
Dengan dilengkapi surat tugas nomor, Din.LHK.848/10/II/2025 tim yang terdiri dari empat orang tersebut langsung mendatangi gudang PT. PRIA.
Tujuan dari kedatangan tim DLHK ini adalah untuk bertemu langsung dengan pihak manejemen PT. PRIA
Terkait adanya pemberitaan dibeberapa media online, yang menyebut bahwa ada keterlibatan dari salah satu oknum ASN di DLHK yang menjadi Backing dari aktifitas PT. PRIA.
“Iya jadi kami turun hari ini berdasarkan perintah pimpinan, kami ingin bertemu dengan pihak PT PRIA dan menanyakan langsung terkait kebenaran informasi yang beredar di media, karena dalam pemberitaan itu disebut bahwa ada oknum dari pegawai kami di DLHK yang menjadi Backing dari aktifitas PT PRIA, terus terang karena hal ini bagi kami menjadi tidak nyaman, karena itu pimpinan utus kami turun untuk mencari kebenaran dari informasi yang ada di berita itu, benar atau tidak bahwa ada oknum pegawai kami yang melakukan tindakan seperti yang ditulis di berita, karena jika ternyata benar tentu akan ada tindakan dari pimpinan, karena itulah kami turun dan ingin mendengar langsung dari pihak PT PRIA” ungkap Yuven saat ditemui tim media di lokasi.
Lebih lanjut Yuven juga menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan panggilan resmi ke pihak PT. PRIA terkait hal ini.
“Ya kami akan panggil pimpinan dari PT. PRIA ke kantor supaya semuanya jelas, karena terus terang kami di kantor saat ini jadi saling curiga siapa oknum ASN kami di DLHK yang dimaksud dalam berita itu” tambahnya.
“Karena informasinya, juga yang saya baca di beberapa media, bahwa masalah ini juga sudah sampai di pihak aparat penegak hukum, jadi kami juga percaya pihak kepolisian akan bekerja dengan baik menyelediki, jika nanti terbukti ada oknum pegawai di DLHK yang benar-benar terbukti terlibat didalam tentu akan ada tindakan internal sesuai aturan yang berlaku” pungkasnya.
Sementara itu dua orang staf dari PT, PRIA, baru datang ke lokasi setelah ditunggu cukup lama oleh pihak DLHK.
Menurut penuturan Sinyo, salah satu staf PT. PRIA, bahwa perusahaan tersebut sudah ada ijinnya hanya memang ada salah satu ijin(OSS) yang sementara ini sedang dalam proses atau sedang diurus namun ada sedikit kendala.
“Sebenarnya kalau terkait ijin kami ada, ini kami bawa dokumennya, namun memang ada ijin OSS yang masih terkendala, tapi sudah dalam proses” tutur sinyo seraya menunjukkan dokumen terkait ijin perusaan.
Saat ditanya kenapa kalau ada ijin yang belum dilengkapi atau masih dalam proses dan belum keluar, pihaknya sudah melakukan kegiatan operasional mengakut limbah rumah sakit(B3)
Sinyo hanya menjawab bahwa itu bukan kapasitasnya untuk menjawab.
“Kalau soal itu terus terang saya tidak berani menjawab karena bukan kapasitas saya, mungkin nanti pimpinan saya yang bisa menjelaskan” ungkap Sinyo.
Hingga berita ini ditulis pihak pimpinan PT. PRIA belum bisa dikonfirmasi, meski sudah berulang kali dihubungi via WhatsApp namun nomor tidak dapat dihubungi.
Penulis : Ahmad Hidayat