GNN.com, Sumenep – Demi menjaga martabat profesi advokat serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan eksekutif kepala desa, Kurniadi lakukan aksi unjuk rasa tunggal di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Senin, (09/09/2024).
Dalam orasinya, Kurniadi,SH selaku Advokat serta pegiat hukum dan Demokrasi menuntut pemecatan Kepala Desa Pengarangan berinisial ML.karena dianggap telah menghalangi tugasnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada beberapa kepala desa.
“Saya menunggu keberanian Kadis DPMD untuk memanggil dan memberi sanksi kepada Kepala Desa Pengarangan dan saya menuntut agar kepala desa tersebut segera dipecat,”Tegasnya
Dikatakannya, Bupati Sumenep harus mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan ML dari jabatannya,karena telah menghalangi tugasnya sebagai seorang penasehat hukum dalam menjalankan profesinya.
“Bupati Sumenep harus bertindak tegas dan segera memecat Kepala Desa Pengarangan berinisial (ML).Apabila bupati tidak mengambil tindakan saya akan membawa massa untuk menduduki DPRD,” Ujarnya.
Selain itu, Anwar Syahroni Yusuf, AP.,M.,Si, Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa,ditempat yang sama menanggapi perihal tuntutan yang disampaikan oleh advokat kawakan Kurniadi yang dikenal dengan julukan “Si Raja Hantu” tersebut.
“Kami sampaikan terima kasih kepada saudara kurniadi yang telah menyampaikan perihal tersebut, dan kami segara melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” Tutupnya.
(RED