BOGOR, GNN.com – Aksi tekanan dalam sengketa perumahan Kota Wisata, Cluster Florence , Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor memunculkan fakta baru. Sejumlah orang diduga berkumpul lebih dulu di RM Bebek Goreng H. Slamet Ahmad Yani, sebelum bergerak bersama menuju lokasi sengketa. Dari pantauan warga, belasan sepeda motor datang hampir bersamaan. Tak lama, massa bergerak serempak ke perumahan yang tengah bersengketa. Situasi mendadak ricuh, terjadi keramaian, teriakan, kegaduhan hingga muncul dugaan perusakan.
Pergerakan terkoordinasi ini menimbulkan pertanyaan, siapa yang menggerakkan?
Nama FF, yang disebut sebagai owner rumah makan tersebut, disebut-sebut warga berada di balik konsolidasi massa. Jika dugaan ini benar, maka peristiwa tersebut bukan lagi konflik biasa, melainkan indikasi mobilisasi terstruktur untuk menekan pihak tertentu.
Pola seperti ini mengarah pada intimidasi, bukan penyelesaian hukum.
Sengketa seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan lewat pengerahan orang banyak.
Upaya konfirmasi kepada Polsek Gunung Putri belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.Secara hukum, pengerahan massa yang berujung kerusakan dapat masuk ranah pidana, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama hingga Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Karena itu, publik mendesak kepolisian
memeriksa peran FF,
menelusuri titik kumpul massa,
serta memastikan tidak ada aktor penggerak di balik aksi tersebut.Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan jalanan.
Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga mengoordinasikan, harus diproses secara adil.Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum.
(**)













