BEKASI, GNN.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam penggunaan sertifikat tanah, baik jual beli maupun kepentingan lainnya.
“Kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah ini memang masih kerap terjadi di berbagai daerah dan tadi sudah ada target operasi dengan kasus dokumen yang dipalsukan. Stempelnya juga dipalsukan seolah-olah asli, mirip sekali dengan yang asli padahal palsu,” kata AHY dalam konferensi pers di Bekasi, Selasa (15/10).
Menteri ATR/BPN menjelaskan, mafia tanah merupakan musuh terbesar dalam bidang pertanahan.
Bahkan dampaknya bisa memicu konflik serta merugikan masyarakat hingga negara.
Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberantas mafia tanah melalui Satgas Anti Mafia Tanah.
“Kami benar-benar serius, konsisten dan punya komitmen yang kuat membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, termasuk Pemerintah Daerah untuk mengungkap kejahatan-kejahatan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH Simanjuntak mengatakan, banyaknya kasus mafia tanah yang terjadi di tengah masyarakat merupakan problem nasional yang cukup memprihatinkan dan meresahkan.
Mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar bagi masyarakat.
Di Kabupaten Bekasi sendiri, kata Darman, pengungkapan 2 kasus ini merupakan sebuah gertakan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak segan untuk menindak seluruh oknum yang meresahkan bagi masyarakat.
“Banyak rakyat yang menjerit karena perlakuan para mafia tanah. Kejahatan mafia tanah ini bisa saja diterima oleh semua lapisan masyarakat bukan hanya yang ada di Kabupaten Bekasi saja. Tapi dengan diungkapnya dua kasus ini, artinya kami punya keseriusan untuk bisa menumpas dan membuat mereka takut untuk bertindak,” terangnya.
Selain itu Darman menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk melaporkan kasus mafia tanah ini.
Apabila masyarakat telah menemukan indikasi-indikasinya. Darman mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib dengan segera.
“Dengan terungkapnya dua kasus di Kabupaten Bekasi ini, semoga masyarakat menjadi lebih berani dan lebih berhati-hati. Apabila menemukan indikasinya, silahkan datang kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.
(Red)