Unit I Pidum Satreskrim Polres Nagan Raya Serahakan 1 Pelaku Penganiayaan ke JPU

oleh -72 Dilihat
Unit I Pidum Satreskrim Polres Nagan Raya Serahakan 1 Pelaku Penganiayaan ke JPU
Unit I Pidum Satreskrim Polres Nagan Raya Serahakan 1 Pelaku Penganiayaan ke JPU

Suka Makmue,- GNN.com Unit I PIDUM Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan penyerahan 1 (satu) orang Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara Penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,Jum’at (20/09/2024).

Berkas perkara pelaku yang berinisial
BI (52) tahun tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Musa Krisna Putra S.H.

“Pelaku sudah diserahkan ke JPU pada siang tadi,selama proses penyerahan berlangsung kondisi dipastikan aman dan baik,”jelas Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani.

Iptu vitra menjelaskan,pria baruh baya ini berurusan dengan polisi awalnya
diketahui pelaku memukul seorang tetangga nya akibat istrinya diperlakukan tidak sopan oleh korban.

BACA JUGA :  Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak, Polresta Cirebon Gelar Silatutahmi Kamtibmas Forkopimda dan Ulama

“awalnya korban sedang ribut dengan istrinya,pada saat korban mengajak pulang istri korban, datang istri tersangka ikut campur terhadap masalah rumah tangga korban,”jelas Vitra

Sebab itulah, korban merasa tersinggung terhadap istri tersangka lantaran ikut campur masalah rumah tangganya lalu korban secara reflek menjawab istri tersangka dengan tidak sopan.

Mendengar hal itu lanjut Vitra, kemudian tersangka emosi terhadap korban dikarenakan korban menjawab perkataan istri tersangka dengan tidak sopan.

“Saat itu pula BI (51) langsung menghampiri dan memukul korban dengan menggunakan tangan namun korban sempat mengelak,”lanjutnya

Tidak puas sampai disitu,pelaku lalu keluar rumah mengambil kayu dan kembali memukul kepala korban, termasuk juga saudara pelaku yang ikut memukul.

BACA JUGA :  Jelang Perayaan Natal, Wakapolresta Cirebon Lakukan Pengecekan Kebaktian Rutin di Gereja Maria In Montana

“Beruntung ada warga yang melerai kejadian tersebut,adapun tersangka di persangkakan dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,”tutup Iptu Vitra.

Red

Tentang Penulis: Sri Rahayu

Gambar Gravatar
Redaktur Media Globalnusantara News.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.