GNN.com, Nagan Raya,- Ketua komisi Independen Pemilihan (KIP )Nagan Raya, Aceh, Danda Runtala kembali menegaskan dirinya akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu kada tahun 2024
sebagaimana yang diatur didalam perundang-undangan yang berlaku yakni sebagaimana ketentuan pasal 76 huruf dan huruf d peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum,
komisi pemilihan umum provinsi,komisi pemilihan umum kabupaten/kota,dan pasal 14 huruf a tentang peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Hal ini disampaikan Danda Runtala Sabtu(07/09),kepada awak media sehubungan dengan adanya salah seorang Bakal Calon Bupati Nagan Raya, Jonniadi,SE,M,S,I
yang merupakan kerabatnya.
Menurut Danda Runtala dalam rangka menjaga hal dapat menimbulkan konflik kepentingan didalam melaksanakan tugas dirinya telah membuat surat pernyataan dan mengumumkan kepada publik untuk diketahui oleh masyarakat Nagan Raya
adapun surat pengumuman ini berbunyi tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yaitu melaksanakan prinsip mandiri, jujur,adil, prinsip kepastian hukum,tertib,terbuka, proposional, profesional, akuntabel,efektif,
kepentingan umum dan aksesibilitas.Dan berjanji untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas dengan cara bahwa dalam penye lenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah akan didasari niat untuk semata-mata terselenggara nya pemilu dan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,kelompok atau golongan
Danda Runtala memambahkan, Selaku penyelenggara pemilu dan pemilihan akan bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan,tindakan keputusan,atau dari keputusan yang diambil.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani 30 Agustus 2024 ini Danda Runtala juga berjanji bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.
Danda Runtala menyampaikan pengumuman secara tertulis agar dalam berbagai kegiatan, serta sosialisasi tahapan pilkada2024, untuk tidak salah pemahaman serta pandangan- pandangan negatif terhadap kinerja kami selaku komisioner KIP Nagan Raya
“Apabila saya melanggar ketentuan yang ada maka saya siap dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.janji Danda Runtala.
Red