GNN.com, Makassar,- Kisruh Polemik Kasus undang-undang ITE yang saat ini sedang berjalan kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Reskrim unit Tipiter Polrestabes Makassar.
“Alhamdulillah saya sudah di mintai keterangan untuk kedua kalinya oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar unit Tipiter, terkait undang-undang ITE dan kini telah memasuki tahap sidik”, papar Rahmayadi, Jum’at pukul 11.00 wita (06/09/24).
Persoalan ini sangat membuat saya tersudutkan oleh bahasa Yusuf yang akrab disapa Ucu di postingan group whatsapp SEKAT RI , makanya saya laporkan persoalan ini ke aparat kepolisian tentang undang-undang ITE,
“untuk kedua kalinya” ini saya disudutkan dengan kata kata seronok dan kedua kalinya juga saya laporkan dia ( yusuf red ), pertama saya dilecehkan dengan kata seronok juga, tapi saya berdamai dengan cara cabut laporan, atas arahan senior saya di PWI pada waktu itu almarhum Rivai Mannangkasi, dan sekarang tidak lagi ada kata damai”, tutur Randi dengan wajah kesal.
Terakhir Randi berharap dukungan rekan rekan media yang lainnya atas pelaporannya di Polrestabes Makassar dan berharap agar pihak Polrestabes Makassar sikapi dengan serius persoalan ini, agar bisa jadi pembelajaran buat yang lain , jangan mau seenak perut menyudutkan sesama teman dengan kata kata kasar yang tak pantas diucapkan oleh notabene seorang yang berpendidikan.
“Alhamdulillah respon dari penyidik polrestabes Makassar sangat masif karena terlapor Yusuf akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan di polrestabes Makassar”, tutup Rahmayadi.
Diberitakan sebelumnya Rahmayadi yang akrab disapa Randi merasa tersinggung dengan kata kata seronok “Wartawan Kullu Kullu dan Wartawan Bayaran di group Whatsapp SEKAT RI yang diduga dilakukan oleh oknum Wartawan Yusuf ( Ucu) Kumbanews.
Red