GNN.com, Bekasi – Plt. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri acara pelantikan 55 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk periode 2024-2029 hasil Pemilu tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (05/09/2024).
Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 171.3/kep.462-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 serta Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode 2024-2029 hasil Pemilu Tahun 2024.
Upacara pengambilan sumpah dan janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Hendri Agustian. Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bekasi, yaitu Ketua Muhtada Sobirin dan Wakil Ketua Aria Dwi Nugraha, juga turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menyampaikan selamat kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan Pemilu 2024, sebagai wadah demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dedy Supriyadi juga menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan Kepala Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pola hubungan kemitraan, yang berfungsi sebagai mekanisme check and balances untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia berharap agar anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang baru dilantik turut aktif dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, baik dalam persiapan tahapan maupun pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Suksesnya Pilkada Serentak tahun 2024 bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
(Red)
Response (1)