Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalur Pantura Cirebon

oleh -104 Dilihat
Parkir Liar Jalan Pantura

CIREBON, GNN.com Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di bahu Jalan Pantura pada Kamis (2/10/2025) kemarin.

Penertiban dilakukan di kawasan Pantura Tegalkarang, tepatnya sebelum pintu masuk Gerbang Tol (GT) Palimanan. Petugas mendatangi satu per satu sopir truk dan kendaraan lainnya yang kedapatan berhenti di bahu jalan.

Para sopir diberikan imbauan untuk tidak memarkir kendaraan di lokasi tersebut karena membahayakan keselamatan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Petugas juga menyarankan agar para sopir beristirahat di tempat yang lebih aman, seperti di rest area.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Cirebon, AKP Hesty Kristi Wahyudi, menjelaskan bahwa parkir di bahu maupun badan jalan mengganggu fungsi utama jalan. “Bahu jalan seharusnya digunakan untuk keperluan darurat atau kepentingan umum, bukan untuk parkir atau berhenti,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polsek Klangenan Pertemukan Anak Hilang dengan Orang Tuanya

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan, bahkan ada yang berhenti hingga dua lajur, yang sangat mengganggu arus lalu lintas dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan. Kami sudah memberikan surat teguran kepada para pelanggar,” lanjutnya.

Kepala Bidang Operasional Dishub Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kemacetan dan meningkatnya potensi kecelakaan di kawasan Pantura Tegalkarang, khususnya menjelang GT Palimanan dari arah Jakarta.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan banyak kendaraan besar yang parkir di bahu hingga ke badan jalan, sehingga sangat mengganggu kelancaran dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA :  Badan Narkotika Nasional (BNN) Terima penghargaan Dari DEA Amerika Serikat

Meskipun sebagian sopir beralasan tengah beristirahat, makan, atau menunggu kendaraan diperbaiki, tim gabungan tetap melakukan penindakan karena sebelumnya mereka sudah diberi peringatan.

“Sebetulnya para sopir sudah tahu bahwa parkir di bahu jalan itu tidak diperbolehkan. Namun karena alasan ekonomi, seperti mencari tempat makan yang murah, mereka tetap parkir di tepi jalan,” ujar Tadi.

Selain itu, Dishub juga menemukan beberapa kendaraan yang tergolong Over Dimension Over Load (ODOL). Kendaraan tersebut langsung diperiksa surat kelayakannya dan dikenai sanksi tilang di tempat.

 

(Red)

Tentang Penulis: Redaksi ☑️

Gambar Gravatar
Media Online Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.