Ahli Waris Abner Ndun Datangi Kantor Lurah Maulafa Terkait Surat Pelepasan Hak Tanah

oleh -6 Dilihat

GNN.COM, KUPANG – Tiga orang bersaudara, Simon Ndun (38), Paulus Ndun (42), dan Maria Ndun (35), yang merupakan anak kandung sekaligus ahli waris dari almarhum Abner Ndun, mendatangi Kantor Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Senin (7/7/2025).

Kehadiran mereka bertujuan untuk bertemu langsung dengan Lurah Maulafa, Yanto Sapay. Pertemuan ini dilakukan menyusul penolakan Lurah untuk menandatangani surat pelepasan hak (PH) atas sebidang tanah yang mereka klaim sebagai warisan sah dari orang tua mereka.

Menurut Simon Ndun, sebelumnya Paulus telah datang ke kantor kelurahan untuk mengurus surat PH atas nama Maria Ndun. Namun, pihak kelurahan menolak menerbitkan surat tersebut dengan alasan adanya pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah itu.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Kolaborasi Bank BJB Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

“Kami datang ke kelurahan untuk mendengar langsung penjelasan Pak Lurah. Kami ini anak kandung almarhum Abner Ndun. Tanah itu warisan orang tua kami, dan kami punya bukti surat ahli waris serta bukti pembayaran pajak. Semua orang tahu tanah itu milik keluarga kami,” tegas Simon.

Simon menambahkan, jika memang ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik, maka mereka diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Kalau memang ada yang merasa dirugikan, seharusnya kami sebagai ahli waris yang merasa demikian, bukan orang lain yang tiba-tiba mengklaim tanpa dasar. Karena itu, saya minta agar Pak Lurah mempertemukan kami dengan pihak yang mengklaim tersebut, di hadapan Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, dan sesepuh setempat yang tahu sejarah tanah ini, agar semuanya menjadi jelas,” tambahnya.

BACA JUGA :  Permudah Akses Internet di Kawasan Blankspot, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan VSAT dari BAKTI Kominfo

Sementara itu, Lurah Maulafa, Yanto Sapay, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Ia menyatakan, karena ada pihak lain yang juga mengklaim tanah tersebut, maka kelurahan tidak bisa serta-merta mengeluarkan surat PH.

“Sebagai lurah, saya tidak bisa bertindak sepihak. Saya harus mendengar semua pihak. Memang keluarga Ndun datang meminta surat PH, tetapi ada juga pihak lain yang mengklaim kepemilikan. Karena itu, persoalan ini perlu dimediasi lebih dulu,” ujar Yanto.

Ia menambahkan, pihak kelurahan akan mengundang semua pihak dalam satu hingga dua hari ke depan untuk melakukan mediasi bersama. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diminta untuk menunjukkan bukti yang dimiliki.

BACA JUGA :  Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

“Harapan kami, dengan mediasi ini, masalah ini bisa segera selesai. Namun jika masih ada pihak yang tidak puas, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Arifin Z

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *