GNN.COM, KUPANG – I Ketut Rudi Utama mengaku terkejut atas kedatangan orang-orang dari Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang, ke rumahnya yang ada dikawasan Jl. Gereja Moria, Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa 25 Maret 2025.
Seperti diketahui bahwa pada hari Selasa siang 25 Maret 2025, tim dari PN klas IA Kupang, bersama kuasa hukum dari BPR Christa Jaya mendatangi rumah I Ketut Rudi Utama, kedatangan ini bermaksud untuk melakukan sita eksekusi terhadap obyek tanah dan bangunan yang digunakan sebagai jaminan oleh I Ketut Rudi Utama dalam perjanjian utang piutang antara BPR Christa Jaya Perdana, dengan I Ketut Rudi Utama.
Namun akhirnya mereka batal melaksanakan sita eksekusi tersebut karena pihak I Ketut Rudi Utama menyatakan belum menerima surat dari pihak PN klas IA Kupang.
“Iya jadi hari ini kami tidak jadi laksanakan sita eksekusi, sebagaimana surat penetapan sita eksekusi Ketua PN Klas IA Kupang, nomor 23/Pdt.P.Sita/2025/PN Kpg. kami akan tunda sampai habis lebaran dan kami akan kirimkan surat resmi ke yang bersangkutan, jadi kami mohon nanti Pak Ketut Rudi Utama, kalau ada surat dari kami tolong diterima dan tandatangani bukti terima suratnya kalau tidak nanti Pak Lurah Liliba yang tanda tangan.
Sedangkan dari pihak kuasa hukum Bank Christa Jaya Perdana, Yunus Laiskodat, menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang jikalau ada itikad baik dari pihak I Ketut Rudi Utama terkait permasalahan ini.
“Kami masih memberikan ruang kalau memang ada solusi terbaik dan ada itikad baik dari pihak termohon, kami siap” tegas Yunus.
Secara terpisah, Kepada media, kuasa hukum dari I Ketut Rudi Utama, yaitu I Ketut Angga Suyadnya, SH, MH menjelaskan, bahwa kliennya sebelumnya belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait kedatangan tim dari PN klas IA Kupang ini.
“Jadi klien kami ini belum menerima surat pemberitahuan apapun dari pihak PN klas IA Kupang, tapi tiba-tiba hari ini mereka datang yang katanya akan melaksanakan sita eksekusi terhadap klien kami, ini kan sepertinya ada kejanggalan bahwa sebenarnya saat ini kami sedang menempuh upaya hukum yaitu Kasasi ke MA, tapi kenapa belum keluar putusan atas kasasi kami tiba-tiba mereka datang untuk maksud mau lakukan sita eksekusi, kok bisa?” Tegas Ketut Angga.
“Ya jadi kami berharap agar ada keadilan yang seadil-adilnya bagi klien kami Pak Ketut Rudi Utama, sebenarnya beliau ini tidak ada maksud untuk sengaja tidak mau membayar kewajiban atas piutangnya kepada BPR Christa Jaya Perdana, namun Kan tahu sendiri ketika dihantam COVID-19 itu kan semua terdampak termasuk beliau ini, kami juga sudah layangkan surat DUMAS yang berdasar kepada perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2024/PN.KPG. Tanggal 27 Juni 2024 perdata a quo ini masih dalam proses hukum kasasi yang dilakukan oleh tergugat atas putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang nomor : 115/Pdt/2024/PT.KPG Tanggal 26 juli 2024,
Kasasi di MA sampai dengan saat ini belum ada putusan sampai ada surat keluar dari PN yang isinya Penetapan Sita Eksekusi, kan terkesan terlalu dipaksakan, pokoknya kami akan terus berjuang sampai mendapatkan keadilan bagi klien kami” pungkasnya.
Penulis : Arifin Z