BEKASI, GNN.com – Setelah melalui serangkaian proses hukum di Kepolisian, sebuah unit mobil rental yang sebelumnya diduga digelapkan oleh oknum penyewa di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Proses serah terima mobil rental tersebut, yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berlangsung di Mapolsek Setu Polres Metro Bekasi pada Selasa (11/12/2024) malam.
Ahmad W, pemilik usaha rental mobil selaku korban atau pelapor mengungkapkan rasa syukur atas kembalinya mobil yang sempat tidak diketahui pasti dimana keberadaannya.
“Alhamdulillah, mobil saya sudah kembali. Sudah sekitar satu bulan saya tidak tahu pasti di mana keberadaannya,” ujar Ahmad setelah serah terima kendaraan tersebut.
Sebagai pelapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/442/XI/2024/SPKT/POLSEK SETU/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 November 2024, Ahmad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polsek Setu.
“Terima kasih kepada Polsek Setu yang telah menangani kasus ini hingga mobil saya bisa kembali,” ucapnya.
Permintaan Maaf dari Terlapor
Di sisi lain, Ade P alias Ompong, yang menjadi terlapor dalam kasus ini, menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
“Saya meminta maaf kepada Ahmad. Saya mengakui kesalahan saya dan berusaha bertanggung jawab dengan mengembalikan mobil,” kata Ade P atau Ompong didampingi penasehat hukumnya.
Selain itu, AP juga berjanji akan mengganti kerugian berupa biaya sewa mobil selama masa mobil tersebut diperkarakan.
“Sekarang saya sudah bekerja, InsyaAllah saya sanggup mengganti biaya sewa selama satu bulan dengan cara mencicil setiap awal bulan,” jelasnya.
Informasi Tambahan
Sebelumnya, Ahmad W, pemilik usaha rental mobil di Cibening, Kecamatan Setu, melaporkan kasus ini ke Polsek Setu pada Jumat (15/11/2024) lalu.
Ia menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan setelah mengetahui mobil rentalnya digadaikan oleh penyewa tanpa sepengetahuannya.
Menurut Ahmad, mobil jenis Honda Brio miliknya digadaikan oleh AP sebesar Rp25 juta kepada seseorang bernama Bogel melalui perantara berinisial IW atau Vanjul.
Bukti penggelapan ini diperkuat dengan pengakuan tertulis dari AP dalam mediasi di Polsek Setu.
Ahmad mengaku tidak mengetahui keberadaan mobilnya itu hingga akhirnya kasus ini diproses melalui jalur hukum di Polsek Setu.
Berkat upaya Kepolisian, mobil tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
(Uje)